Mahkamah Konstitusi Tentukan Pemilu Nasional dan Pilkada Berlangsung Terpisah
Jakarta, PANGKEP NEWS – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemilu dan Pilkada akan diadakan secara terpisah.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan agar pemilihan umum untuk DPRD dan kepala daerah dilaksanakan secara bersamaan. Saran tersebut menyebutkan bahwa pemilu daerah sebaiknya diadakan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemilu yang digelar serentak dapat menyebabkan kejenuhan dan kurangnya fokus di masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program Evening Up PANGKEP NEWS, Jumat (27/06/2025).