Kejaksaan Agung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan larangan bagi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu enam bulan. Larangan ini berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PANGKEP NEWS melaporkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasus ini mencakup sejumlah pihak dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga agar Nadiem Makarim tetap berada di dalam negeri guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.