Video: Warga Indonesia Dianjurkan Beralih ke e-SIM, Apa Keuntungan dan Kepentingannya?
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggalakkan peralihan dari kartu SIM fisik atau Subscriber Identity Module ke e-SIM (embedded SIM) melalui Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025.
Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional dari Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), menyatakan bahwa penggunaan e-SIM semakin meluas seiring dengan meningkatnya pemanfaatan komunikasi Machine to Machine (M2M), Internet of Things (IoT), hingga berkembangnya referensi konsumen.
Menurut MASTEL, dorongan pemerintah untuk mengadopsi e-SIM didasari oleh sejumlah keunggulan, termasuk kemudahan pengaktifan kartu SIM yang bisa dilakukan secara ‘Over The Air’, yang dianggap lebih aman.
Namun, kesiapan perangkat mobile yang mendukung teknologi e-SIM masih belum memadai, sehingga belum bisa dijadikan sebagai kewajiban. Seberapa penting migrasi ke e-SIM ini? Simak selengkapnya dalam dialog antara Bramudya Prabowo dengan Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), yang disiarkan di PANGKEP NEWS pada Selasa, 15 April 2025.