Jakarta, PANGKEP NEWS
Heboh di media sosial, para nasabah dari sejumlah bank melaporkan bahwa rekening mereka mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, beberapa figur publik juga terkena dampaknya.
Melalui PANGKEP NEWS, pendiri Kaskus, Andrew Darwis, menjelaskan di akun X miliknya tentang bagaimana rekening Bank Jago (ARTO) miliknya tiba-tiba diblokir berdasarkan instruksi PPATK. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu (18/5/2025), ketika kantor PPATK tidak beroperasi.
“Rekening Bank Jago diblokir oleh Bank Jago berdasarkan perintah PPATK. Diblock pada hari minggu, saat kantor PPATK sedang libur. Kirim email, inbox PPATK-nya penuh… Hari minggu orang juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulis Andrew di akun X pribadinya @adarwis, dilihat Senin (19/5/2025).
Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga menghadapi situasi serupa dengan rekeningnya di Bank Central Asia (BBCA) atau BCA. Dalam unggahannya di X, ia menyebutkan bahwa ia harus mendatangi kantor cabang yang baru buka hari Senin untuk mengetahui alasan di balik pemblokiran tersebut.
Asmara kemudian memberikan pembaruan bahwa pihak BCA bersedia membantu mengajukan pembukaan blokir kepada PPATK.
Terkait masalah ini, PPATK akhirnya memberikan penjelasan. Mereka menyatakan pemblokiran massal akun rekening ini disebabkan oleh adanya puluhan ribu rekening yang selama setahun terakhir teridentifikasi sebagai hasil dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
PPATK juga mengungkapkan bahwa akun milik pihak lain sering kali dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024, ada lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam pernyataannya, dikutip Senin (18/5/2025).
Ivan menambahkan bahwa penggunaan rekening dormant oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang sering disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang sudah lama tidak ada aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
PPATK menyatakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, mereka telah melakukan penghentian sementara transaksi nasabah dengan rekening dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini adalah implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan pemangku kepentingan lainnya. Ini juga bagian dari upaya PPATK untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan.
Meski demikian, PPATK menjelaskan bahwa nasabah yang terkena dampak penghentian sementara ini masih memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ada. Alternatifnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang status rekening mereka.
Beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah antara lain: pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak aktif; kedua, jangan pernah memberikan data pribadi kepada orang asing; dan ketiga, lapor segera ke pihak bank atau penegak hukum jika menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah tentang status dormant rekening mereka.
2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
(fsd/fsd)