Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui usulan dari Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi peraturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin tambang mineral dan batubara.
DPR mengusulkan agar masa berlaku RKAB dikembalikan menjadi satu tahun, setelah sebelumnya berlaku selama tiga tahun.
Peninjauan ini dilakukan dengan tujuan menyelaraskan kondisi pasar agar tercipta keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan perlu diperbaiki, baik untuk komoditas batubara maupun mineral. Saat ini, harga batubara sedang anjlok karena kelebihan pasokan,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI dan Menteri ESDM di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Meskipun konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil mencatat bahwa volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Ia menambahkan, Indonesia berperan besar dalam perdagangan ini, dengan produksi ekspor batubara berkisar antara 600-700 juta ton, sehingga hampir 50% pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia.
Kelebihan pasokan ini terjadi karena RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. “Karena persetujuan RKAB yang terlalu longgar setiap tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan,” ucapnya.
Bahlil menilai bahwa penurunan harga batubara bukan hanya merugikan penambang tetapi juga mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya meninjau kembali aturan RKAB yang berlaku selama tiga tahun.
“Penambang yang memiliki tambang, mohon maaf, sangat kesulitan, PNBP kita pun menurun akibat kebijakan RKAB tiga tahun,” ujar Bahlil.
Seperti halnya batubara, komoditas mineral juga mengalami situasi serupa. Oleh karena itu, kesepahaman antara Komisi XII dan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera dilaksanakan.
Pengusaha Menyuarakan Keberatan
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengemukakan pendapat terkait ini, menilai langkah ini perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya, dan kapasitas evaluasi pemerintah.
Saat ini ada lebih dari 4.100 izin perusahaan tambang yang aktif di seluruh Indonesia. Jika masa RKAB dikembalikan menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun.
“Ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana menilai ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi, dan kontribusi industri tambang bagi ekonomi nasional?” ujar Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey, Jumat (4/7/2025).
APNI menegaskan bahwa RKAB tiga tahun telah memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyampaikan bahwa kebijakan RKAB tiga tahun di sektor batubara awalnya ditujukan untuk memberi kepastian berinvestasi bagi perusahaan.
Dengan RKAB tiga tahun, perusahaan tambang dapat memastikan investasi untuk eksplorasi dan infrastruktur serta mempersiapkan rencana penambangan. “Demikian juga perusahaan jasa pertambangan, akan lebih bisa memastikan investasi di alat berat, juga leasing yang diperkuat oleh perbankan. Kebijakan RKAB tiga tahun dibuat untuk memperkuat industri tambang, perusahaan jasa tambang, dan perbankan,” jelas Singgih.
Perubahan RKAB dari tiga tahun ke satu tahun, lanjut Singgih, lebih diarahkan untuk menanggapi kondisi penurunan potensi ekspor batubara, terutama ke Cina dan India. “Perubahan dari tiga tahun menjadi satu tahun kurang tepat jika ditujukan menjawab kondisi pasar saat ini. Rencana Pemerintah untuk menurunkan produksi nasional dalam menjawab kondisi pasar tidak harus diselesaikan dengan mengubah visi menengah atau panjang yang telah ditetapkan,” jelas Singgih.