Wali Kota Eri: Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan Melanggar Perda, Sanksinya Serius
PANGKEP NEWS, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau seluruh perusahaan di Kota Pahlawan untuk segera menghentikan praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh para pengusaha.
Eri menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra Surabaya yang tengah berusaha menciptakan lingkungan kerja dan investasi yang sehat.
Peringatan tersebut disampaikan Eri setelah menghadiri pertemuan di ruang sidang balai kota pada Rabu (16/4). Dia menekankan bahwa meskipun dunia usaha bisa tumbuh di Surabaya, kepatuhan terhadap aturan dan tidak merugikan masyarakat adalah sebuah keharusan.
“Silakan berbisnis di Kota Surabaya, kami terbuka untuk investasi, tetapi jangan sekali-kali membawa praktik yang menciptakan keresahan. Jika ingin berbisnis di kota ini, harus ikut menjaga ketertiban dan nama baik Surabaya,” ujar Eri.
Eri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan kerja. Sanksinya bisa berupa pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Maka dari itu, saya meminta semua perusahaan yang masih menahan ijazah untuk segera mengembalikannya. Jangan sampai kami harus turun tangan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Surabaya telah mencatat lebih dari 30 kasus penahanan ijazah yang dilaporkan oleh karyawan.
Kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai perusahaan. Menanggapi hal ini, Eri memutuskan untuk membentuk tiga posko pengaduan yang juga akan menyediakan bantuan hukum melalui advokat.