Jakarta, PANGKEP NEWS
WhatsApp telah dilarang untuk digunakan pada semua perangkat ponsel milik anggota DPR Amerika Serikat. Keputusan ini terungkap melalui memo yang dikeluarkan oleh Kantor Keamanan Siber AS.
Dalam memo tersebut, Kantor Keamanan Siber AS menjelaskan bahwa WhatsApp membawa risiko tinggi bagi penggunanya karena kurangnya transparansi mengenai perlindungan data pengguna.
Selain itu, disebutkan pula bahwa WhatsApp tidak menawarkan enkripsi data yang memadai, sehingga menimbulkan potensi ancaman keamanan bagi penggunanya.
Memo tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, juga menyarankan agar pegawai dan anggota DPR AS beralih ke aplikasi pesan yang lain. Beberapa aplikasi yang direkomendasikan adalah Microsoft Teams, Wickr dari Amazon, Signal, serta iMessage dan FaceTime dari Apple.
Meta, yang merupakan perusahaan induk WhatsApp, tidak sependapat dengan tindakan ini. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa platform mereka menawarkan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan aplikasi lain yang diizinkan digunakan di lingkungan DPR AS.
Pada Januari 2025, dilaporkan bahwa Paragon Solutions, sebuah perusahaan mata-mata dari Israel, menargetkan beberapa pengguna WhatsApp, termasuk wartawan dan masyarakat sipil.
Sebelumnya, perangkat pegawai dan anggota DPR AS juga telah dilarang menggunakan aplikasi lain seperti TikTok sejak 2022 karena masalah keamanan.
Penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku secara nasional, tetapi hanya terbatas pada pegawai dan anggota DPR AS yang dilarang menggunakan WhatsApp dalam konteks pekerjaan mereka.
(fsd/fsd)