WhatsApp Menjadi Sarang Penipuan, Operator Seluler Dituduh Salah
Jakarta, PANGKEP NEWS – Operator telekomunikasi sering kali dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah, termasuk kasus penipuan melalui aplikasi. Merza Fachys, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menyatakan bahwa meskipun jaringan mereka digunakan, mereka selalu menjadi pihak pertama yang disalahkan dalam situasi tersebut.
“Sebagai contoh, ini mungkin relevan untuk kita bahas. Ketika ada banyak kasus penipuan yang terjadi melalui layanan telekomunikasi, operator telekomunikasi pasti yang pertama kali disalahkan,” ujar Merza dalam acara Indonesia Digital Forum, Kamis (15/5/2025).
Padahal, aplikasi-aplikasi tersebut bukanlah layanan seluler. Platform-platform tersebut juga tidak membayar kewajiban seperti halnya penyelenggara operator seluler.
“Ini bocor di mana-mana. Padahal kita tahu penipuan terjadi melalui WhatsApp, bukan layanan kami. Namun, yang disalahkan tetap jaringan telekomunikasi,” lanjutnya.
Saat ini, Indonesia memiliki tiga operator seluler utama, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLSmart (hasil penggabungan XL dan Smartfren).
ATSI yang mewakili perusahaan-perusahaan seluler mendorong adanya revisi terhadap peraturan terkait telekomunikasi, yaitu UU Nomor 36 tahun 1999. Harus ada penataan ulang agar industri menjadi lebih transparan, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan hak-hak yang harus dipenuhi.
Termasuk definisi siapa yang dianggap sebagai pemain digital. Misalnya, layanan aplikasi yang bukan bagian dari telekomunikasi, jika dinyatakan seperti aturan, harus memenuhi kewajiban yang ada.
“Harus ada standar QOS tertentu, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Tidak boleh ada drop call, tidak boleh ini dan itu. Sementara telepon masih mengikuti semua aturan tersebut,” tambahnya.
Merza menyebutkan bahwa permintaan untuk mereview UU Telekomunikasi sudah ada sejak lama. Namun hingga kini belum ada kesepakatan mengenai aturan tersebut.
“Sebenarnya, usulan untuk mereview undang-undang telekomunikasi sudah lama ada. Bahkan dari pihak Mastel sudah pernah mengajukan draft,” ujarnya.