Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Batasi Waktu Ibadah & Potong Gaji, Wamenaker: Tidak Manusiawi
PANGKEP NEWS, SURABAYA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan temuan baru terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, Kamis (17/4).
Selain penahanan ijazah, Diana juga dituduh memberikan gaji di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), membatasi waktu untuk beribadah, serta memotong gaji karyawan jika meninggalkan pekerjaan untuk menunaikan salat Jumat.
Menurut Ebenezer, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Diana tergolong tidak manusiawi.
“Itu yang paling tepat jawabannya tidak manusiawi,” ujarnya.
Noel menegaskan bahwa kebebasan beribadah sudah diatur dalam Undang-undang. Jika hal itu dilarang atau dibatasi, maka hal tersebut melanggar aturan.
“Ini negara yang menjamin semua kebebasan beragama. Apakah dia ingin ke gereja, masjid, pura, atau kuil, semuanya dilindungi oleh undang-undang. Jika ada larangan, pasti ada konsekuensinya,” jelasnya.
Noel menekankan bahwa tindakan Diana yang tidak kooperatif dan tertutup harus ditangani secara hukum agar kebenaran terungkap.
“Harus ada tindakan. Biarkan aparat penegak hukum kita yang bertindak,” jelasnya. (mcr23/PANGKEP NEWS)