Kejagung Menetapkan Pemimpin Sritex Iwan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. dari tahun 2005 hingga 2022, kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. beserta anak perusahaannya.
Penetapan status tersangka terhadap Iwan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejagung pada Rabu malam, tanggal 21 Mei.