Jarang Diketahui, Gelar Haji di Indonesia Bukan dari Arab
Jakarta, PANGKEP NEWS — Di Indonesia, gelar haji biasa diberikan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Gelar ini disematkan di depan nama, menjadi Haji untuk pria dan Hajah bagi wanita.
Tidak jarang, orang yang belum berhaji pun dipanggil dengan sebutan tersebut.
Menariknya, gelar ini bukanlah bagian dari syariat Islam maupun peraturan Kerajaan Arab Saudi. Julukan ini hanya dikenal di Indonesia, dan ternyata merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Lebih dari dua abad lalu, perjalanan haji dipandang bukan hanya dari sisi spiritual atau bisnis, tetapi juga dari sudut politik.
Hal ini disebabkan karena jamaah haji asal Indonesia kerap ‘berulah’ setelah pulang dari Makkah. Menurut pandangan kolonial, mereka belajar banyak hal baru di Tanah Suci.
Sepulangnya, mereka sering menyebarkan pengetahuan baru yang bisa memicu rakyat untuk melawan pemerintah Hindia Belanda. Aqib Suminto dalam buku Politik Islam Hindia Belanda (1986) menyatakan, pemikiran ini pertama kali muncul di masa Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels pada tahun 1810-an.
Pendiri Jalan Raya Anyer-Panarukan tersebut beranggapan bahwa warga pribumi yang pulang haji sering mengajak rakyat untuk memberontak. Karena itu, Daendels meminta jamaah mengurus paspor haji sebagai identifikasi.
Pemikiran ini juga muncul pada masa penjajahan Inggris dengan Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles. Dalam catatannya, History of Java (1817), Raffles secara terang-terangan ‘menyerang’ mereka yang berhaji.
Raffles menyebut orang Jawa yang berhaji sering kali berpura-pura suci, dan dengan kesucian tersebut mereka dapat mempengaruhi rakyat serta menjadi ujung tombak perlawanan.
Namun, sebagaimana dicatat oleh Dien Madjid dalam Berhaji di Masa Kolonial (2008), kebijakan terkait haji baru diterapkan secara menyeluruh pada tahun 1859 melalui aturan khusus. Aturan ini menjelaskan mekanisme penerimaan bagi mereka yang baru pulang haji.
Melalui aturan ini, mereka harus melalui serangkaian ujian. Jika lulus, mereka diwajibkan menambahkan gelar haji di depan nama dan mengenakan pakaian khas haji, seperti jubah ihram dan sorban putih.
Aturan ini lahir dari ketakutan dan trauma pemerintah Hindia Belanda. Di abad ke-19, banyak pemberontakan dimulai oleh mereka yang baru pulang haji, salah satunya adalah Perang Jawa dari tahun 1825 hingga 1830.
Maka tidak heran jika pemerintah mengawasi dengan ketat. Dengan mencantumkan gelar haji, mereka lebih mudah diawasi.
Jika terjadi pemberontakan, pemerintah langsung menangkap individu bergelar haji di daerah tersebut. Ini lebih efektif dan efisien ketimbang mencari tokoh utama pemberontakan.
Dalam pandangan kolonial, pemberontakan dipelopori oleh jamaah haji.
Begitulah asal mula penyebutan gelar haji di Indonesia. Sejak aturan tersebut, pemerintah kolonial tidak pernah mengendurkan pengawasannya. Meski di abad ke-20 ketika ajaran Islam mulai menyebar dari Makkah ke Indonesia, mereka tetap mengawasi eks-jamaah haji dengan ketat.
Sayangnya, proses dekolonisasi di Indonesia pasca-kemerdekaan tidak menghilangkan panggilan politis ini. Akibatnya, panggilan ini terus diwariskan lintas generasi.