Banyak yang Keliru, Gelar ‘Pak Haji’ Berasal dari Belanda
Jakarta, PANGKEP NEWS – Musim haji tahun ini telah dimulai. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, sebanyak 221.000 jemaah dari Indonesia diperkirakan akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 2025.
Di tanah air, mereka yang telah menunaikan ibadah haji sering kali disapa dengan sebutan ‘pak haji’ atau ‘bu haji’.
Namun, ternyata, sebutan ini tidak berasal dari syariat Islam ataupun dari aturan Kerajaan Arab Saudi. Sebutan ini hanya bisa ditemukan di Indonesia, dan sejarahnya berakar dari masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Dua abad yang lalu, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya dipandang dari perspektif bisnis, ibadah, atau spiritual, tetapi juga dari sudut pandang politik.
Alasannya, jemaah haji dari Indonesia sering kali dianggap membuat masalah setelah kembali dari Makkah. Menurut pandangan kolonial, mereka belajar hal-hal baru di Tanah Suci.
Setelah kembali ke kampung halaman, mereka menyebarkan ajaran yang bisa memicu masyarakat untuk melawan pemerintah Hindia Belanda. Aqib Suminto dalam karyanya Politik Islam Hindia Belanda (1986) menyatakan bahwa pemikiran ini pertama kali muncul pada era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, sekitar tahun 1810-an.
Pada masa itu, Daendels yang juga dikenal sebagai penggagas Jalan Raya Anyer-Panarukan, meyakini bahwa penduduk pribumi yang pulang haji sering kali menghasut penduduk untuk memberontak. Oleh karena itu, Daendels mewajibkan mereka mengurus paspor haji sebagai tanda pengenal.
Pemikiran serupa juga diterapkan ketika Indonesia berada di bawah penjajahan Inggris, di bawah Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles. Dalam catatannya yang berjudul History of Java (1817), Raffles bahkan secara terang-terangan menentang mereka yang pergi haji.
Katanya, orang Jawa yang pergi haji sering kali berpura-pura suci. Dengan kesucian tersebut, mereka bisa mempengaruhi rakyat dan menjadi motor penggerak perlawanan di kalangan masyarakat.
Namun demikian, seperti ditulis oleh Dien Madjid dalam Berhaji di Masa Kolonial (2008), kebijakan politik mengenai haji baru diterapkan secara menyeluruh pada tahun 1859 melalui aturan khusus. Aturan ini secara jelas mengatur mekanisme penerimaan bagi orang yang baru pulang haji.
Melalui mekanisme ini, mereka harus melalui serangkaian ujian.
Jika lolos, mereka diwajibkan untuk menyematkan gelar haji di depan nama mereka dan juga diwajibkan mengenakan pakaian khas haji, yakni jubah ihram dan sorban putih.
Aturan ini sebenarnya lahir dari ketakutan dan trauma pemerintah Hindia Belanda. Di abad ke-19, banyak pemberontakan dimulai oleh mereka yang baru pulang haji. Salah satu pemberontakan terbesar adalah Perang Jawa, dari tahun 1825 hingga 1830.
Oleh karena itu, pemerintah kolonial memandang hal ini dengan penuh kewaspadaan. Dengan menyematkan gelar haji, mereka lebih mudah untuk diawasi.
Jika terjadi pemberontakan, pemerintah dapat langsung menangkap orang bergelar haji di daerah tersebut. Cara ini jelas lebih efektif dan efisien daripada harus mencari dalang dari pemberontakan tersebut.
Dalam pandangan kolonial, pemberontakan pasti dipelopori oleh para jemaah haji.
Dari sinilah asal-usul penyebutan gelar haji di Indonesia. Sejak aturan tersebut diterapkan, pemerintah kolonial tidak mengurangi pengetatan pengawasan. Di abad ke-20, ketika ajaran Islam menyebar dari Makkah ke Indonesia, mereka tetap mengawasi ketat para eks-jemaah haji.
Sayangnya, arus dekolonisasi di Indonesia pasca-kemerdekaan tidak menghapus panggilan politis tersebut. Akibatnya, sebutan ini tetap diwariskan lintas generasi.