Bawaslu Hadapi Tantangan Proses Pidana Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades di Pilkada Jateng
PANGKEP NEWS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan bahwa terdapat sekitar 30 pelanggaran netralitas yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhamad Amin, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kepala desa yang secara jelas mendukung salah satu peserta pemilu.
“Dari sekitar 30 pelanggaran tersebut, sebagian besar dilakukan oleh kepala desa. Untuk ASN, hanya satu kasus yang masuk ke proses pidana, yaitu terkait kehadiran dalam kegiatan kampanye,” ujar Amin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4).
Amin menyatakan bahwa menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan kepala desa tidaklah sederhana. Salah satu hambatan utama adalah lemahnya bukti formil dan materiil.
Menurutnya, ada banyak kasus yang secara indikatif menunjukkan pelanggaran, tetapi tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti hukum yang sah dan kuat.
“Contohnya adalah kasus di Kota Semarang. Meskipun mereka belum berkampanye, tetapi sudah menunjukkan keberpihakan. Saat kami melakukan klarifikasi, tidak ditemukan bukti formil atau materiil yang kuat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pelanggaran netralitas sering kali sulit dibuktikan karena tidak adanya pernyataan eksplisit atau tindakan konkret yang mendukung salah satu calon.
Banyak kasus yang hanya bersifat indikatif tanpa bukti yang dapat memenuhi kriteria pelanggaran hukum.