Pemkot Depok Hentikan Sistem Pembuangan Terbuka di TPA Cipayung
PANGKEP NEWS, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengambil langkah penting dalam mengatasi permasalahan sampah, karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Wali Kota Depok, Supian Suri menegaskan bahwa metode pembuangan terbuka di TPA Cipayung harus segera dihentikan. Pemkot Depok kini tengah berupaya mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Kami terus berupaya agar Kota Depok menjadi tempat yang nyaman. Salah satu caranya adalah dengan menjaga kebersihan dan mengelola sampah dengan baik. Oleh karena itu, kami tidak bisa lagi mengandalkan sistem lama di TPA Cipayung,” ujarnya.
Supian juga menyebutkan bahwa Pemkot telah memulai langkah nyata dengan menutup sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau, seperti taman lingkungan.
Selain itu, Kota Depok kini memiliki tiga Unit Pengelola Sampah (UPS) yang berbasis pada pengolahan maggot atau larva Black Soldier Fly untuk memproses sampah organik.
“Ini adalah usaha bersama. Sentra maggot ini nantinya akan menjadi pusat penyebaran telur maggot ke 63 kelurahan di Depok, masing-masing akan mengembangkan satu RW pengelola maggot,” jelasnya.
“Langkah ini tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga merupakan investasi lingkungan untuk masa depan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan sanksi administratif kepada Pemkot Depok terkait penggunaan sistem open dumping di TPA Cipayung.