Inilah Tumpukan Uang Rp 479 M Kasus TPPU Duta Palma Group
Jakarta, PANGKEP NEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai sejumlah Rp 479.175.079.148 pada Kamis (8/5/2025).
Penyitaan ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan asal tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025.
Berdasarkan siaran pers dari Kejagung, posisi kasus ini adalah sebagai berikut: Berdasarkan hasil penanganan kasus TPPU dengan asal tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), penyidik sebelumnya mendapatkan informasi bahwa anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di pengolahan kelapa sawit, akan mengirimkan uang yang diduga hasil kejahatan ke Hongkong melalui perbankan, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap uang tersebut.
“Setelah pemblokiran dilakukan, penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang diblokir tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) dimiliki oleh PT Darmex Plantations (sisanya 0,1% dimiliki PT Palma Lestari),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Menurutnya, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum menyita uang sejumlah Rp 479.175.079.148 dengan perincian sebagai berikut: Uang sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa) dan uang sejumlah Rp 103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Harli menjelaskan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan terdakwa korporasi lainnya seperti PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang kini sedang dalam proses persidangan.
Terdakwa korporasi PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.