Jakarta, PANGKEP NEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kedua pejabat tersebut kini berstatus tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kejagung telah menetapkan Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020, serta Dicky Syahbadinata, pejabat PT Bank BJB yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial pada tahun 2020, dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan hal ini di Kejagung pada Rabu, (21/5/2025). Selain itu, ISL, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, juga ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini.
Kejagung menduga ketiga tersangka terlibat dalam pemberian kredit secara tidak sah dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli serta mengumpulkan bukti yang cukup.
“Beberapa waktu yang lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli. Setelah pemeriksaan para saksi, penyidik mendapatkan bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu malam, ditulis pada Minggu (25/5/2025).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei 2025, penyidik pada pukul 7.00 WIB, Kejagung RI menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka karena terdapat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” jelas Abdul Qohar.
Ia menambahkan bahwa para tersangka, DS, ZM, dan ISL, diduga melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.
“Ketiga tersangka akan ditahan mulai malam ini selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.