Pimpinan Sritex Iwan S Lukminto Ditahan Kejaksaan, Instruksi Istana Muncul
Jakarta, PANGKEP NEWS – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akhirnya memberikan pernyataan mengenai penahanan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014 – 2013 yang juga merupakan Komisaris Utama, oleh Kejaksaan Agung. Menurut Prasetyo, hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Yang pertama adalah membuktikan bahwa kita benar-benar bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa kasus Sritex ini menunjukkan pemerintah tidak memandang bulu terhadap pelanggaran yang merugikan negara.
“Rekan-rekan Kejaksaan, jika buktinya kuat, maka harus ditindak. Dan mohon maaf, terbukti bahwa penyelewengan-penyelewengan tersebut akhirnya membuat perusahaan tidak beroperasi sebagaimana mestinya, yang merugikan sekitar 10 ribu karyawan Sritex,” tambah Prasetyo.
Iwan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta PT Bank DKI Jakarta. Menurut Kejaksaan, kredit tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun.
Prasetyo menyebut bahwa saat ini industri di Indonesia menghadapi masalah. Namun, kasus ini menunjukkan adanya kesalahan manajemen dari pihak pemilik. Selain itu, juga terbukti bahwa terdapat banyak oknum perbankan yang menyalahgunakan kewenangan mereka.
“Dengan memberikan kredit ke perusahaan yang tidak layak, jadi mohon doa restu kita mendukung teman-teman di kejaksaan,” ujarnya.
“Ini bukan kasus ringan, bukan kasus kecil. Bagaimanapun, Sritex adalah perusahaan tekstil terkemuka di negara kita, diakui secara internasional, dan produk-produknya dikenal dunia,” lanjutnya.
(emy/wur)