Brasil Siap Ajukan Kasus di ICJ Terhadap Israel
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa mereka sedang dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam perkara di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Langkah ini menandakan peningkatan keterlibatan negara-negara di luar blok Barat dalam menuntut tanggung jawab internasional atas krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Brasil pada Rabu (23/7/2025) waktu setempat, Brasil menegaskan bahwa komunitas internasional tidak boleh tetap diam terhadap kekejaman yang terus terjadi.
“Brasil yakin bahwa tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kelalaian politik. Impunitas melemahkan hukum internasional dan merusak kredibilitas sistem multilateral,” tegas kementerian itu, sebagaimana dilaporkan oleh PANGKEP NEWS.
Langkah intervensi ini merujuk pada kasus yang pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ berdasarkan Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Brasil menyatakan bahwa mereka sangat terganggu oleh kekerasan yang terus-menerus terhadap warga sipil Palestina, tidak hanya di Gaza tetapi juga di Tepi Barat.
“Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan mendalam atas episode kekerasan yang terus terjadi terhadap penduduk sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza tetapi juga meluas ke Tepi Barat,” tulis pernyataan tersebut.
Brasil mengutuk secara tegas penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Pernyataan itu menyebut bahwa warga sipil Palestina telah menjadi korban “pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk penggunaan kelaparan secara terang-terangan sebagai alat perang.”
Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk sejak Israel memberlakukan blokade total pada Maret 2025, yang melarang semua bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut selama beberapa bulan.
Meskipun kemudian bantuan terbatas diizinkan melalui Jalur Bantuan Kemanusiaan Gaza (GHF), sebuah kelompok yang memiliki keterkaitan erat dengan Israel dan Amerika Serikat, distribusinya justru menyebabkan lebih banyak korban jiwa.
Sejak Mei 2025, lebih dari 1.000 warga Palestina yang mengantri bantuan di lokasi distribusi GHF dilaporkan tewas akibat serangan pasukan Israel. Seiring dengan semakin banyaknya laporan tentang kematian akibat kelaparan, sejumlah pejabat PBB mengecam lokasi-lokasi distribusi tersebut sebagai “perangkap maut.”
PBB bahkan menegaskan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan GHF, yang dinilai telah mengambil alih peran lembaga-lembaga bantuan internasional yang sebelumnya dilarang beroperasi oleh Israel di Gaza.
Brasil bukan satu-satunya negara yang menyatakan niatnya untuk terlibat dalam perkara ICJ tersebut. Beberapa negara lain seperti Spanyol, Turki, dan Irlandia juga telah mengajukan permohonan resmi untuk ikut campur. Mereka meminta ICJ menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Namun, ICJ hingga kini belum mengambil keputusan akhir mengenai apakah tindakan Israel di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.
Pada Januari 2024, pengadilan sempat mengeluarkan perintah sementara kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida, termasuk membuka akses lebih luas terhadap bantuan kemanusiaan. Namun, efek dari perintah tersebut dinilai minim.
Di sisi lain, dukungan Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya terhadap Israel tetap kuat, meskipun semakin banyak pakar hak asasi manusia dan organisasi internasional yang memperingatkan tentang pelanggaran sistematis terhadap hak-hak warga Palestina.
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva sebelumnya telah secara terbuka menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, dalam pertemuan BRICS pada awal Juli 2025. Menurut Kementerian Luar Negeri Brasil, keputusan untuk mengintervensi kasus ini didasarkan pada keyakinan bahwa “hak rakyat Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida telah dilanggar secara tidak dapat diperbaiki.”
Melalui langkah ini, Brasil berharap dapat mendorong masyarakat internasional untuk mengambil sikap lebih tegas.
“Kami memiliki kewajiban moral untuk bertindak. Ketidakaktifan akan menjadi bentuk persetujuan diam-diam atas kekejaman yang sedang terjadi,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil.