Jakarta – Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan
Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Namun, besar iuran belum disebutkan dalam Perpres tersebut. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, aturan iuran masih mengikuti peraturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Perpres 63/2022 membagi skema iuran peserta ke dalam beberapa kelompok. Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Pemerintah.
Kedua, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS yang sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta dengan ketentuan serupa: 5% dari gaji per bulan, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar pekerja.
Kelima, bagi kerabat lain seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan sendiri, sebagai berikut:
1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan di Kelas III.
– Khusus Kelas III, Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
– Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah Rp 7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II.
3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh Pemerintah.
Sesuai Perpres 63/2022, iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, namun denda dikenakan jika dalam 45 hari setelah aktivasi status peserta yang bersangkutan menerima layanan rawat inap.
Perpres 64/2020 menetapkan denda layanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
1. Maksimal 12 bulan tertunggak.
2. Denda maksimal Rp 30.000.000.
3. Untuk peserta PPU, denda layanan dibayar oleh pemberi kerja.