Dampak Legalisasi Kasino di Jakarta
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Indonesia pernah merasakan langsung manfaat dari legalisasi dan pengaturan perjudian. Dengan aliran dana dari perjudian, pemerintah mampu memiliki anggaran besar untuk pembangunan, seperti yang terjadi di Jakarta lebih dari lima dekade lalu.
Pada tahun 1967, pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang tidak biasa. Gubernur Jakarta Ali Sadikin secara resmi mengesahkan perjudian. Sinar Harapan (21 September 1967) melaporkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghentikan perjudian ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dengan memusatkan perjudian di lokasi tertentu, pemerintah berharap mendapatkan dana dari sektor tersebut untuk menambah APBD. Pemerintah mencatat keuntungan dari perjudian ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahun. Sayangnya, dana tersebut tidak masuk ke kas pemerintah, melainkan ke tangan pihak-pihak yang melindungi praktik tersebut.
Pada 21 September 1967, pemerintah Jakarta meresmikan operasional kasino pertama di Indonesia di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Tidak lama setelah itu, pemerintah juga mengizinkan pembukaan kasino di Ancol.
Kegiatan di kasino berlangsung setiap hari tanpa henti dan diawasi ketat oleh aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya diperuntukkan bagi warga China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diizinkan untuk bermain di meja judi.
Kebijakan ini menuai banyak protes dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa legalisasi perjudian tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar. Selain itu, kebijakan ini dianggap membuat Jakarta menjadi pusat maksiat.
Menanggapi reaksi tersebut, Gubernur Ali Sadikin dengan santai menjawab bahwa tingkat maksiat di Jakarta belum mencapai 10% dibandingkan dengan Kairo dan Baghdad. Dia malah menantang para kritikus untuk memberikan solusi jika mereka yang menjadi gubernur.
Beberapa bulan kemudian, mimpi Ali Sadikin menjadi kenyataan. Pemerintah mendapatkan dana sebesar Rp130 juta. Setahun kemudian, pada 1968, pemerintah memperoleh Rp1,1 miliar.
Jumlah Rp130 juta pada masa itu sangatlah besar. Menurut surat kabar Nusantara (15 Agustus 1967), harga emas mencapai Rp230 per gram. Artinya, dengan Rp130 juta, bisa membeli 565,2 gram emas. Jika dihitung dengan harga emas saat ini, yaitu Rp1,8 juta per gram, maka 565 Kg emas setara dengan Rp1 miliar.
Dana tersebut berhasil meningkatkan APBD Jakarta yang sebelumnya hanya Rp70 juta. Masyarakat mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini. Pemerintah Jakarta segera menggarap sejumlah proyek besar untuk menjadikan Jakarta kota modern.
Harian Kompas (20 Mei 1968) merinci proyek-proyek yang dibiayai dari dana judi kasino pertama RI, antara lain: gedung kesenian seharga Rp2,5 juta, rumah sakit senilai Rp6 juta, dan gedung pusat kebudayaan senilai Rp15 juta.
Perbaikan jalan arteri juga dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Kemayoran, Jl. Gajah Mada, hingga Blok A. Anggaran yang digunakan bervariasi dari Rp9,5 juta hingga Rp350 juta. Lampu jalan juga mendapat perbaikan, dan banyak sekolah mendapatkan dana dari keuntungan judi.
Pendidikan juga mendapatkan perhatian, dengan anggaran Rp14 juta untuk sekolah dasar, Rp70 juta untuk SMP-SMA, dan Rp6 juta untuk pembelian tanah SD. Pada tahun 1968, direncanakan pembangunan 40 gedung sekolah baru.
Meskipun demikian, penggunaan dana hasil judi untuk berbagai proyek ini menuai kritikan. Banyak yang menganggap proyek-proyek tersebut menjadi haram karena menggunakan uang dari perjudian. Sekali lagi, Ali Sadikin menanggapi kritikan tersebut dengan santai.
Setelah menuai polemik panjang, legalisasi perjudian di Jakarta resmi berakhir pada 1974. Hal ini disebabkan oleh larangan perjudian dari pemerintah pusat melalui UU No.7 tahun 1974. Meski begitu, perjudian tetap hadir dalam bentuk lain seperti Porkas dan SDSB.