Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
PANGKEP NEWS, PEKANBARU – Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang bernilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Status tersangka ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah melaksanakan gelar perkara pekan lalu.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (16/4).
Kompol Bery menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 10 saksi dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Pemeriksaan terhadap Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu ini.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Arnaldo Eka Putra.
“SPDP kami terima pada 25 Maret 2025 dengan inisial terlapor AEP. Kami telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan sudah menerbitkan P-16,” jelas Arief.