Waspadalah! Penipuan Bermodus Coretax DJP Semakin Marak
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan mengumumkan adanya peningkatan penipuan yang memanfaatkan nama sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP.
“Hati-hati dengan penipuan bermodus Coretax,” dikutip dari akun Instagram DJP @ditjenpajakri, Minggu (20/4/2025).
Penipuan ini menggunakan berbagai metode, seperti phishing, sniffing, dan rekayasa sosial, untuk mengelabui masyarakat.
“Dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial,” tulis DJP dalam salah satu unggahan mereka.
Dalam aksinya, penipu yang mengatasnamakan Coretax DJP ini akan meminta para wajib pajak untuk melakukan beberapa tindakan, seperti pembaruan data, hingga menginstruksikan transfer uang untuk pembayaran tunggakan pajak atau kelebihan pembayaran pajak.
Selain itu, ada juga yang meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi palsu dengan format .apk, mengakses situs web yang tidak memiliki domain .pajak.go.id, melakukan transfer Bea Meterai untuk biaya layanan pajak, serta membuka email yang tidak berasal dari domain.pajak.go.id.
Jika wajib pajak merasa mendapatkan permintaan seperti itu, segera konfirmasi melalui saluran resmi DJP, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di www.pajak.go.id.
“#KawanPajak juga bisa melaporkan modus penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan melaporkan nomor telepon penipu melalui situs aduannomor.id, serta melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui laman aduankonten.id,” tulis DJP.