
Mantan Sekda Kendari dan ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
PANGKEP NEWS – Mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari serta dua orang Aparatur Sipil Negara dari daerah tersebut kini menghadapi status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat peran penting yang dimiliki oleh para tersangka dalam pemerintahan daerah. Meski demikian, para tersangka tampak masih tenang dan tidak menunjukkan kekhawatiran yang berarti terkait status hukum yang mereka hadapi.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai keterlibatan masing-masing individu dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejari Kendari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di wilayah tersebut.