Vendor BBM Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinilai Kurang Tepat
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Keputusan untuk menetapkan salah satu vendor BBM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak dinilai kurang tepat dan tidak sesuai sasaran.
Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP), Tegar Putuhena, menyatakan bahwa vendor tidak memiliki kapasitas dalam pengambilan keputusan dan hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak yang sah dengan PT KPI.
“Apabila pelaksana teknis dijadikan tersangka tanpa adanya bukti bahwa mereka menyimpang dari kontrak atau bertindak di luar kewenangan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana,” ujar Tegar, Rabu (16/4).
Ia mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Jika vendor hanya menjalankan tugas yang legal, bagaimana bisa dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea)?” katanya.
Tegar menegaskan bahwa pelaksana teknis yang bekerja sesuai perintah resmi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali terbukti terlibat dalam perancangan tindakan melawan hukum. “Dalam struktur hukum pidana, pelaksana yang tunduk pada perintah sah tidak dapat dijadikan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak swasta berinisial MR, AW, dan IY, serta petugas hukum dan pelaksana operasional vendor. Namun, sebagian tersangka disebut hanya berperan sebagai pelaksana teknis tanpa kewenangan kebijakan.
Tegar juga menekankan asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. “Pidana adalah ultimum remedium. Jika perkaranya bersifat administratif atau perdata, jangan dipaksakan menjadi pidana,” kata dia.