PT ENM Menghormati Proses Hukum Kejaksaan di Kota Bandung
PANGKEP NEWS, KOTA BANDUNG – PT Energi Negeri Mandiri (ENM) memberikan pernyataan terkait pemberitaan mengenai proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penyediaan barang dan jasa yang melibatkan PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) selama Tahun 2022 hingga Tahun 2023.
Direktur Utama PT ENM, Tri Budi Setyawan, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor PT ENM yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Penggeledahan tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, di mana penyidik membawa beberapa dokumen perusahaan.
Tri menekankan bahwa PT ENM menghormati dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan melaksanakan tugas mereka secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima PANGKEP NEWS, Rabu (16/4/2025).
PT ENM, lanjut Tri, akan terus berkomunikasi dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses klarifikasi serta pengumpulan informasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan informasi yang telah terverifikasi untuk mencegah kesalahpahaman atau penilaian yang tidak tepat terhadap perusahaan,” katanya.