Kejati Jabar Menunjuk 4 Jaksa untuk Mengadili Dokter Priguna
PANGKEP NEWS, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
SPDP ini diterima dari penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 26 Maret 2025.
Menurut Nur Sricahyawijaya, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.
“Dalam kasus dokter residen dengan tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025,” kata Cahya dalam pernyataannya, Rabu (16/4/2025).
Cahya menambahkan, dalam proses hukum terhadap tersangka, Kejati Jabar telah memilih empat jaksa untuk menangani perkara ini. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan berkasnya belum diserahkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejati Jabar telah menunjuk empat jaksa untuk menangani perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Priguna secara keji memperkosa tiga orang yang terdiri dari keluarga pasien dan pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.