Suami Adelia Septa Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
PANGKEP NEWS, BANDUNG – Pihak kepolisian menetapkan suami selebgram Adelia Septa, yang dikenal dengan inisial MFNW (33), sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, MFNW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, MFNW diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
Tindakan kekerasan ini bahkan sempat terekam kamera dan videonya menjadi viral di berbagai media sosial. Penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil visum korban dan gelar perkara dilaksanakan.
“Dari hasil pemeriksaan itu, status kasus ini kami tingkatkan menjadi penyidikan pada 25 Maret dan gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan pada 11 April 2025,” kata Luthfi di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).
“Saat ini, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” lanjutnya.
Kompol Luthfi juga menambahkan bahwa penyidik telah memanggil tersangka pada 15 April lalu. Namun, MFNW tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik berencana memanggil kembali MFNW untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika pelaku kembali absen, tindakan penangkapan paksa akan dilakukan.