Tegas! Menhub Ancam Tindak Hukum Pengusaha Gunakan Truk ODOL
Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan truk over dimension over load (ODOL), bahwa mereka bisa berhadapan dengan hukum pidana. Hukuman ini tidak hanya akan dikenakan kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik dan pengguna truk tersebut.
“Seperti yang terjadi pada kasus di Purworejo dan Ciawi, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, kami berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi, tetapi juga melibatkan pemilik dan pengguna. Misalnya, jika mereka mengetahui bahwa seharusnya menggunakan dua truk namun tetap memaksakan satu truk hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan, maka kami akan mendorong penindakan hukum yang tepat. Tanggung jawab bukan hanya pada pengemudi, tetapi juga pada pemilik dan pengguna,” katanya pada Jumat (9/5/2025).
Dudy juga mengingatkan kepada para pelaku usaha dan pemilik kendaraan besar agar lebih memperhatikan dampak dari penggunaan truk ODOL.
“Ke depan, kami berharap ada pembelajaran dari pelaku usaha sehingga mereka tidak bisa sekadar melepaskan tanggung jawab kepada pengemudi,” ujarnya.
Selama ini, jika terjadi kecelakaan, pengemudi sering kali menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, mereka hanya menjalankan pekerjaan, dan tanpa instruksi dari pemberi kerja, hal ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu, tanggung jawab utama dalam kasus kecelakaan ada pada pelaku usaha.
“Aturan pidana sudah ada, dan saya telah berdiskusi dengan Kakorlantas untuk memastikan tindak pidana tidak hanya berhenti di satu pengemudi saja. Kasihan pengemudinya, kadang mereka tahu risikonya, tetapi terpaksa melakukannya karena kebutuhan hidup,” tambahnya.
Dudy juga menyebutkan adanya opsi untuk mencabut izin usaha dari pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran. Koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dilakukan.
“Kami sedang berbicara dengan BKPM tentang opsi pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran pidana. Kami bisa mengusulkan pencabutan izin usaha terkait truk barang khusus, dan untuk barang umum, Pemda dapat mengambil tindakan. Pencabutan izin usaha ibarat mencabut nyawa, jadi pesannya jelas,” tegas Dudy.