Terungkap! Hanya 49 Gedung di Indonesia Terapkan Kebijakan Manajemen Energi
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat 49 gedung di Indonesia yang mematuhi aturan mengenai manajemen energi di Tanah Air.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar gedung pemerintahan dan industri di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi energi.
“Kita bisa lihat bahwa terkait kewajiban di sektor bangunan dan industri, lebih dari 49 gedung kini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri,” tuturnya dalam acara Sustainability Recognition Forum 2025 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Wajibnya pelaksanaan efisiensi energi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3 Tahun 2025 mengenai Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Menteri Bahlil pada awal 2025.
Selain gedung pemerintahan, Eniya mengungkapkan bahwa efisiensi energi juga diatur untuk gedung lainnya seperti hotel dalam Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.
“Ini adalah kewajiban yang harus diketahui semua manajer. Semua komitmen dan perhatian mengenai manajemen energi telah dipublikasikan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa ke-49 gedung yang menerapkan efisiensi energi ini diharapkan dapat mengurangi emisi hingga 16 ribu ton CO2 setiap tahun.
“Kami ingin lebih banyak gedung pemerintah dan komersial yang mengimplementasikan pengelolaan energi ini. Dengan begitu, kami dapat menyesuaikan komitmen kami untuk mengurangi emisi sesuai target dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga ingin memastikan bahwa industri mendukung komitmen ini melalui penerapan ESG di sektor industri,” tambah Eniya.