Jakarta – Kelanjutan Proyek Pusat Data Nasional Dipastikan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa proyek Pusat Data Nasional (PDN) akan terus berlanjut meskipun tengah menghadapi kasus korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Arnanto Nurprabowo, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi, memberikan petunjuk mengenai kapan PDN akan diresmikan.
“Yang pasti secepatnya,” ujarnya kepada media pada hari Senin (2/6/2025).
Arnanto menambahkan bahwa saat ini PDN sedang dalam proses memenuhi standar operasional yang layak.
Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Komdigi, Meutya Hafid, berencana mengadakan acara di PDN Cikarang dalam waktu dekat.
Mengenai kasus korupsi PDNS, ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Terkait kelanjutannya sudah menjadi ranah hukum, kita ikuti saja aturan yang berlaku dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, setelah mengalami beberapa kali penundaan, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa uji coba Pusat Data Nasional I (PDN I) akan dilakukan pada Juni 2025. Tahap ini dilaksanakan setelah serah terima pada Maret 2025 dan memasuki tahap asesmen keamanan serta operasional oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami berkolaborasi dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
Proyek PDN termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional, dengan fokus utama meningkatkan akurasi dan akuntabilitas distribusi bansos digital.
Sebagai informasi, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Semuel, terdapat Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, yang bertindak sebagai penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa serta Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2024.
Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir adalah Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).