Kasus Korupsi LPD Yehembang Ditutup, Kejari Jembrana Kembalikan Uang Terpidana
PANGKEP NEWS, DENPASAR – Kasus korupsi yang melibatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh di Kabupaten Jembrana, Bali, memasuki babak akhir setelah vonis dijatuhkan.
Berdasarkan informasi terkini, penyidik Kejari Jembrana telah mengembalikan kelebihan uang pengganti yang sebelumnya dititipkan oleh terpidana I Gusti Ayu KJA.
Sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu KJA, diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 301.516.100.
“Selain menyerahkan uang pengganti kepada LPD Yehembang Kauh, kami juga mengembalikan kelebihan uang yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku,” ujar Kasipidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya.
Ketika kasus ini masih dalam proses persidangan, I Gusti Ayu KJA telah menitipkan uang sebesar Rp 307.500.000.
“Setelah dikurangi vonis uang pengganti, sisanya kami titipkan melalui pengacaranya untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tutur Kasipidsus Kejari Jembrana.
Pengacara I Gusti Ayu KJA, I Wayan Sudarsana, menyampaikan bahwa selain membayar uang pengganti, kliennya juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta.