Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per 28 Juni 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Tahun ini, skema jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan mengalami perubahan terkait sistem kelas pada BPJS Kesehatan.
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah.
Meski sistem baru akan diterapkan, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kenaikan biaya iuran. Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada peraturan atau kebijakan baru yang disampaikan terkait tarif dan kelas.
Saat ini, ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang ada belum berubah, dan iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Menurut BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah Rp42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta dikenakan iuran Rp25.500, dan sisanya Rp16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp35.000, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp7.000. Iuran untuk Kelas II adalah Rp100.000 per orang per bulan, dan untuk Kelas I adalah Rp150.000 per orang per bulan.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan Polri, adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran juga 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sementara itu, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
Jaminan Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari mereka, adalah 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, dibayar oleh Pemerintah.
Menurut Prof Ghufron, kesetaraan iuran untuk orang miskin dan kaya tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan sosial. Jika iuran sama, orang kaya tidak akan merasa terbebani, namun bagi orang miskin, bisa jadi memberatkan. BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong untuk jaminan kesehatan.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan utama antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran iuran bulanan. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas:
BPJS Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1:
Peserta BPJS kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa menampung minimal 2-4 orang. Jika diperlukan, pasien dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan tambahan biaya di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Peserta BPJS kelas 2 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa menampung minimal 3-5 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP, jika bersedia membayar biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Peserta BPJS kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki ruang kelas 3.
Manfaat Kacamata
Besaran subsidi kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Hak rawat kelas 3: Rp165.000
Hak rawat kelas 2: Rp220.000
Hak rawat kelas 1: Rp330.000
Nilai subsidi kacamata mengalami kenaikan 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi untuk kelas 3 adalah Rp150.000, kelas 2 Rp200.000, dan kelas 1 Rp300.000.
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembelian kacamata dapat dilakukan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Pembelian di luar ketentuan tersebut harus ditanggung sendiri oleh peserta.
(fsd/fsd)