Pemerintah Rancang Peraturan Baru untuk Zonasi Tanggul Laut Raksasa
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginformasikan bahwa pemerintah sedang merumuskan peraturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam PP ini, salah satu hal yang akan diatur adalah pembangunan tanggul laut raksasa atau dikenal sebagai giant sea wall.
Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP, Abdi Tunggal Prianto, menjelaskan bahwa proyek tanggul raksasa ini akan menjadi bagian dari konsep kota pesisir atau waterfront city.
“Yang terkait dengan giant sea wall serta kegiatan-kegiatan yang dikelompokkan sebagai waterfront city sedang kami prioritaskan. Ini akan kami masukkan karena ini memang mandat dari KKP dan beberapa kementerian lainnya, akan dimasukkan dalam indikasi program,” ungkap Abdi dalam konferensi pers di kantor pusat KKP, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Abdi mengungkapkan bahwa beberapa wilayah akan dijadikan prioritas untuk pembangunan tanggul laut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Meski demikian, untuk detail seperti zonasi dan rencana induk, nantinya akan ada aturan turunan yang lebih spesifik dari KKP.
“Jadi indikasinya hanya akan ada pembangunan giant sea wall dalam indikasi program untuk DKI Jakarta, kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur, dan seterusnya. Nantinya, ada bagian kami yang lain yang mengatur zonasi-zonasi yang lebih rinci, jadi tata ruang laut dan master plan-nya akan diatur secara lebih detail di perencanaan ruang rinci kawasan,” jelas Abdi.
Ia menambahkan bahwa PP RTRWN ini nantinya hanya akan mengatur secara umum mengenai program-program apa saja yang diperbolehkan di tingkat nasional. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan ruang kawasan strategis, penggunaan ruang laut, serta aktivitas-aktivitas apa saja yang diizinkan di kawasan tersebut.
PP ini, kata dia, penting karena menjadi pedoman perencanaan tata ruang nasional, khususnya untuk mendukung program Ekonomi Biru di sektor Kelautan dan Perikanan serta berbagai program strategis nasional lainnya.
“Jadi nanti di dalam peraturan RTRWN yang terintegrasi dengan ruang laut itu ada bagian yang sudah dialokasikan untuk peruntukan tertentu,” tutupnya.