Batas Akhir Pendaftaran Anggota DEN 2026-2030, Simak Persyaratannya
Jakarta – Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang ingin menjadi bagian dari Dewan Energi Nasional (DEN) untuk periode 2026-2030.
Hari ini, Jumat (23/5/2025), adalah kesempatan terakhir untuk mendaftar sebagai calon Anggota DEN periode 2026-2030. Pendaftaran ini sebenarnya telah dibuka sejak Jumat (9/5/2025).
Menurut informasi dari situs resmi DEN, calon Anggota DEN yang dapat mendaftar berasal dari berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.
Setelah pendaftaran ditutup, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 28 Mei 2025.
Pelaksanaan penilaian atau Assessment akan dilakukan pada tanggal 2-7 Juni 2025, dan hasilnya akan diumumkan pada 24 Juni 2025.
Selanjutnya, tahap wawancara akan dilakukan pada 25-27 Juni 2025, dengan pengumuman hasil pada 30 Juni 2025.
Bagi peserta yang lolos wawancara, akan mengikuti Fit & Proper Test oleh DPR RI.
Persyaratan umum untuk calon pendaftar Anggota DEN adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi
4. Minimal lulusan Sarjana Strata Satu, dan/atau memiliki pengalaman serta kemampuan profesional di bidang energi sesuai dengan Persyaratan Khusus
5. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi
Persyaratan khusus meliputi:
- Berpengalaman minimal 10 tahun dan memiliki keahlian di bidang energi sesuai latar belakang seperti:
- Sebagai anggota akademi atau dosen bagi kalangan akademisi;
- Pernah atau bekerja di industri energi bagi kalangan industri;
- Pernah atau bekerja di bidang teknologi energi bagi kalangan teknologi;
- Bekerja di bidang lingkungan hidup energi bagi kalangan lingkungan hidup;
- Pengguna barang/jasa terkait energi bagi konsumen energi.
b. Minimal berusia 45 tahun saat mendaftar;
c. Bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjabat;
d. Mendapat persetujuan dari pimpinan tempat bekerja;
e. Bersedia mematuhi peraturan kepegawaian selama menjadi APK DEN jika berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi capk DEN.