Jakarta – Pertumbuhan Pesat Penyedia Internet di Indonesia
Jumlah penyedia layanan internet di Indonesia telah melampaui angka 1.000. Bahkan ada sekitar 500 perusahaan yang tengah menunggu untuk menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengungkapkan bahwa saat ini anggotanya mencapai 1.290 perusahaan. Bahkan diprediksi bisa menembus angka 2.000 perusahaan pada tahun depan.
“Namun kita belum memonitorium,” ucapnya sambil mengutip pernyataan Pak Dirjen, “Antrean izin sudah sampai 500. Jadi tahun depan, APJII bisa mengadakan acara dengan lebih dari 2.000 anggota,” katanya dalam acara Indonesia Digital Forum, Kamis (15/5/2025).
Jumlah ini didominasi oleh perusahaan di 18 kota dari total 550 kota di seluruh Indonesia.
Arif mengingatkan perlunya perhatian terhadap infrastruktur digital yang saat ini cenderung tidak tersebar merata, tetapi lebih terpusat.
Menurutnya, keterbatasan ini disebabkan oleh ketiadaan peta jalan yang jelas. Akibatnya, meskipun jumlahnya meningkat, justru menyebabkan kekacauan infrastruktur.
“Kalau kita amati di lapangan, terlihat sekali betapa berantakannya infrastruktur ini karena kita tidak memiliki peta jalan. Kita bergerak cepat, tetapi tanpa pengaturan, akhirnya menyebabkan kekacauan infrastruktur yang berujung pada pemborosan investasi di masa depan,” ujar Arif.
Dia menyebutkan bahwa keinginan untuk moratorium bertujuan untuk merapikan industri terlebih dahulu. Dengan demikian, infrastruktur dapat dikembangkan dan disebar merata.
“Karena jika kita terus membenahi regulasi sambil terus memberikan izin, ini seperti kejar-kejaran. Izin ingin cepat selesai, tetapi regulasi juga harus diperbaiki. Di masa depan, kami berharap pelaku industri, infrastruktur, internet, dan lainnya dapat berkembang dengan merata,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah operator seluler di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan penyedia layanan internet. Saat ini, hanya ada 4 anggota dari Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yaitu Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart yang baru saja bergabung.
Dari sekitar 16 operator seluler pada tahun 2007, jumlah ini telah berkurang drastis. Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, menyatakan bahwa industri ini telah berubah, kini lebih berfokus pada penyediaan layanan.
Perubahan ini terlihat pada produk utama operator. Misalnya, kini lebih sedikit orang yang melakukan panggilan telepon biasa.
“Pengguna SMS tinggal sedikit. Inilah bagian dari transformasi digital. Namun, undang-undangnya masih mengacu pada undang-undang telekomunikasi tahun 1999,” jelasnya.
“Industri ini hanya dibagi menjadi dua: penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Tidak ada kategori penyelenggara digital,” tambahnya.