Pemerintah Terlibat dalam Pengeboran Sumur Panas Bumi untuk Kurangi Biaya Pengusaha
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana untuk melakukan pengeboran di wilayah kerja panas bumi (WKP) yang memiliki potensi. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pengembang WKP di dalam negeri.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, pihaknya sedang mempertimbangkan peningkatan tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) pada proyek panas bumi di Indonesia menjadi 11% dari yang saat ini rata-rata antara 8%-9%.
Untuk mengurangi beban biaya bagi pengembang WKP, pemerintah memprakarsai pengeboran potensi panas bumi, atau dikenal sebagai government drilling, yang dapat mempercepat fase eksplorasi yang biasanya dilakukan oleh pengusaha.
“Pemerintah sudah mengambil langkah untuk melakukan government drilling yang mana masa eksplorasinya dibiayai oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menurunkan biaya investasi swasta dan meningkatkan IRR,” jelasnya kepada PANGKEP NEWS dalam program Economic Update pada Rabu (9/7/2025).
Untuk informasi, pemerintah telah melakukan pelelangan dua WKP yang telah dieksplorasi dan siap untuk dilanjutkan oleh pengembang ke tahap eksplorasi berikutnya.
“Government drilling ini telah diumumkan tahun lalu, dan dua lokasi sudah dilelang serta pemenangnya sudah ditentukan. Saat ini, proses telah memasuki tahapan eksplorasi lanjutan,” tambahnya.
Pelelangan WKP telah dilakukan secara daring, sehingga calon pengembang WKP di Indonesia dapat langsung mengakses lokasi yang dilelang oleh pemerintah melalui sistem yang dinamakan Genesis.
“Kita sudah mengubah sistem ini menjadi online, sehingga semua pelelangan panas bumi akan dimasukkan ke dalam platform bernama Genesis. Semua data terkait government drilling, data awal lapangan suhu, semuanya sudah terintegrasi,” ujarnya.
Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Revisi ini bertujuan memberikan kepastian investasi kepada pengusaha, khususnya pada proyek panas bumi di Indonesia.
Ada sekitar 17 poin dalam PP 17/2017 yang akan diubah oleh pemerintah guna meningkatkan investasi di sektor panas bumi di Indonesia, dengan target penyelesaian revisi ini pada tahun 2025.