Pimpinan DPRD Bekasi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara karena Korupsi
PANGKEP NEWS, BEKASI – Soleman, yang menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah direvisi dengan Undang-Undang RI 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menyatakan bahwa putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada hari Rabu pukul 17.15 WIB dengan formasi lengkap sesuai ketetapan.
“Dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang meminta tiga tahun, Soleman dijatuhi vonis dua tahun. Dia terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” ujar Indra di Cikarang, Rabu malam.
Soleman juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Barang bukti sesuai tuntutan dan biaya perkara sebesar Rp7.500 juga dikenakan.
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Resvi Firnia Pratama, yang memberikan suap berupa kendaraan Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada Soleman.
Resvi, yang terlibat dalam proyek pekerjaan fisik, dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI 20/2001.
“Putusan untuk Resvi sudah sesuai dengan tuntutan kami. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, dengan barang bukti sesuai tuntutan dan biaya perkara sebesar Rp7.500,” kata Indra.
Indra menambahkan bahwa terdakwa Soleman menerima putusan tersebut, sementara Resvi mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan terhadap kedua putusan tersebut.