Jakarta – Perjalanan Haji dan Risiko Penipuan
Melaksanakan ibadah haji tidak hanya memerlukan persiapan spiritual, tetapi juga pengetahuan yang cukup. Tanpa ini, jemaah dapat dengan mudah menjadi korban penipuan, seperti yang dialami jemaah Indonesia di masa lalu.
Pada awal 1900-an, banyak jemaah haji asal Indonesia sering kali tertipu di Makkah. Kekurangan dalam memahami bahasa Arab dan prosedur ibadah membuat mereka rentan terhadap tipu daya penduduk lokal.
“Penduduk Arab memanfaatkan ketidaktahuan jemaah Indonesia untuk meraup keuntungan,” kata sejarawan Snouck Hurgronje dalam karyanya Mekka in the Latter Part of the 19th Century (1931).
Salah satu modus operandi yang umum saat itu adalah mengenakan biaya untuk air Zamzam yang seharusnya gratis. Jemaah yang percaya pada kesucian air ini bahkan mau membayar mahal hanya untuk berkumur dan menyemprotkannya sebagai bagian dari ritual pribadi.
Penipuan lainnya meliputi pengelolaan uang. Beberapa orang Arab menyamar sebagai “syekh haji” dan berperan sebagai pengelola dana ibadah. Setelah mendapatkan uang, mereka lenyap tanpa jejak.
Pada 1920-an, jemaah dari Indonesia bahkan diminta membeli tiang Masjidil Haram dengan alasan sebagai bagian dari wakaf. Harganya mencapai 300 real, meskipun tidak ada catatan historis tentang penjualan tiang masjid suci atau kewajiban tersebut dalam ibadah haji.
“Di Makkah, para penipu ini dengan mudah menjalankan aksinya,” tulis Bupati Bandung R.A Wiranatakusumah dalam catatannya Seorang Bupati Naik Haji (1924).
Karena seringnya tertipu, penduduk Arab memberikan julukan merendahkan bagi jemaah dari Nusantara. Mereka disebut sebagai farukha (ayam) dan baqar (hewan ternak).
“Kerumunan jemaah dibagi seperti ternak kepada para syekh yang memiliki lisensi, tanpa memperhatikan keinginan jemaah,” tulis Snouck dalam pengamatannya.
Sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013) juga mengonfirmasi hal ini. Ia mencatat bahwa jemaah dari Asia Tenggara, khususnya Indonesia, dianggap mudah ditipu karena terlalu pasrah dan membawa uang dalam jumlah besar.
“Orang Arab menggunakan julukan merendahkan untuk menyebut orang Jawi itu, yaitu farukha (jamak dari farkh, “ayam itik”) dan baqar, “hewan ternak”,” tulis sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013).