Jakarta, PANGKEP NEWS
Kisah menyedihkan menimpa seorang warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, yang menemukan harta karun bernilai Rp 28 triliun.
Pada Kamis, 26 Agustus 1965, Mat Sam, bersama empat orang temannya, secara tidak sengaja menemukan berlian besar. Menurut kesaksian Mat Sam, berlian tersebut sangat bersih dengan warna biru kemerahan.
Penemuan ini kemudian menjadi perbincangan hangat, dan Mat Sam pun menyesali kegemparan yang terjadi. Setelah diselidiki, berlian yang ditemukan Mat Sam menjadi yang terbesar dalam sejarah, yakni seberat 166,75 karat.
“Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, karena berlian tersebut hanya sedikit lebih kecil dari ‘kohinur’ (red, berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris,” tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).
Setelah kejadian ini menjadi viral, nama Mat Sam pun dikenal luas. Banyak yang mengira ia akan menjadi kaya karena menemukan harta karun yang sangat besar. Sayangnya, hal tersebut tidak terjadi. Berlian yang ditemukan tidak menjadi miliknya, melainkan diambil oleh pemerintah.
Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) melaporkan bahwa berlian tersebut diamankan oleh Pantjatunggal Kabupaten Banjar dan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Proses ini, menurut surat kabar tersebut, “bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik.”
Menurut Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965), berlian 166,75 karat itu akan digunakan untuk membangun Kalimantan Selatan dan dialihkan untuk membeli teknologi penggalian agar produksi berlian meningkat. Sebagai kompensasi, presiden akan memberikan hadiah kepada Mat Sam dan empat rekannya berupa naik haji gratis.
“Penggali berlian dan empat orang serta istrinya mendapat prioritas untuk menunaikan ibadah haji,” tulis pewarta Pikiran Rakjat.
Kabar ini membuat Mat Sam sangat gembira. Dalam waktu dekat, ia bisa menunaikan ibadah haji secara gratis sebagai hadiah dari pemerintah. Namun, kebahagiaan itu ternyata hanya sementara.
Hadiah dari pemerintah tidak kunjung tiba. Dua tahun kemudian, Mat Sam dan keempat rekannya memberanikan diri untuk berbicara. Sebagai penemu berlian terbesar, mereka menuntut keadilan dan meminta pemerintah menepati janjinya.
Menurut laporan Kompas (11 September 1967), para penemu hidup dalam kesengsaraan dan penderitaan.
“[…] Penemu/pemilik pertama yang saat ini hidup dalam ketidakcukupan dan tidak pernah merasakan manfaat yang sesungguhnya dari hasil penemuan itu,” tulis Kompas.
Apalagi, berlian 166,75 karat itu diketahui bernilai Rp 3,5 miliar atau sekitar US$248 ribu. Dalam harian Nusantara (15 Agustus 1967), harga emas tahun 1967 adalah Rp230 per gram.
Dengan Rp3,5 miliar, bisa membeli 15.217.315 gram emas. Jika dikonversikan ke masa kini dengan harga emas 2024, berlian 166,75 karat dengan harga Rp3,5 M setara dengan Rp27,89 triliun. Angka yang sangat fantastis.
Tentu saja, wajar jika Mat Sam bersuara dan menuntut keadilan. Jika tidak diambil oleh pemerintah, maka ia sudah menjadi miliarder dan tidak hidup miskin. Suara Mat Sam ini kemudian disampaikan melalui kuasa hukum yang diteruskan kepada Presidium Kabinet Ampera, yakni Jenderal Soeharto.
“Berharap pemerintah dapat meninjau kembali persoalan tersebut demi tegaknya keadilan dan kebenaran,” ucap tim kuasa hukum, dikutip Kompas.
Namun, setelah itu, tidak diketahui lagi apakah keadilan untuk Mat Sam diproses oleh pemerintah atau tidak, karena tidak ada catatan sejarah lanjutan.