Tim Legal PT Wilmar Group Ditangkap dalam Kasus Suap Hakim Senilai Rp 60 Miliar
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, yang dikenal dengan inisial MSY, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan hakim yang berkaitan dengan vonis bebas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap tim hukum Wilmar Group ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).
“Dari keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh dalam dua hari terakhir, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan nama MSY,” ujar Abdul Qohar.
MSY, yang berperan sebagai pihak legal PT Wilmar Group, diduga memberikan uang sebesar Rp 60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut disalurkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap senilai Rp 60 miliar itu diberikan untuk memuluskan vonis bebas (ontslag) dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dengan salah satu terdakwa korporasi PT Wilmar Group.
“MSY menyatakan kesediaannya untuk menyiapkan dana tersebut dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditempatkan dalam tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.